Penggunaan Alat Bukti Saksi Anak Dalam Persidangan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Putusan Pengadilan Negeri
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kekuatan pembuktian saksi anak dalam persidangan perkara membujuk anak bersetubuh sesuai ketentuan KUHAP. Kajian selanjutnya adalah kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutuh perkara membujuk anak bersetubuh dengan penggunaan saksi anak sebagai alat bukti dalam persidangan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum doktrinal atau normative yang bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan metode deduksi silogisme yaitu untuk merumuskan fakta hukum dengan cara membuat konklusi atas premis mayor dan premis minor.
Penelitian ini memperoleh hasil bahwa penggunaan alat bukti saksi anak dibawah umur dalam persidangan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 113/PID.SUS.AN/2014/PN.NGW telah sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat (3) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a jo Pasal 185 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP. Sedangkan pertimbangan hakim telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 18 jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci: Pembuktian, Saksi Anak, Membujuk Anak Bersetubuh
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika
Cahya, D.F. 2015. Kekuatan Keterangan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Membujuk Anak Bersetubuh Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor : 113/Pid.Sus.An/2014/Pn.Ngw). Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung. Citra Aditya Bakti
R.Soesilo. 1994.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal.Bogor. Politea
Refbacks
- There are currently no refbacks.