Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Menerima Pengajuan Perlawanan Penuntut Umum Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Oleh Hakim Dalam Perkara Korupsi

Bayu Arfianto, Fadhil Rivandi, Nathabua Ratih

Abstract

     Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pengajuan perlawanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang terhadap surat dakwaan tidak dapat diterima oleh Hakim dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam menerima pengajuan perlawanan Penuntut Umum perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pegumpulan bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.

     Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengajuan perlawanan Penuntut Umum atas dasar Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim tingkat pertama seharusnya diputus dengan putusan akhir, bukan putusan sela. Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum acara dengan menerima eksepsi terdakwa pada persidangan kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Sehingga argumentasi pengajuan perlawanan Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP khususnya ayat (3). Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 jo Pasal 241 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima pengajuan perlawanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang karena mempunyai dasar hukum.

     Kata kunci: Putusan Sela, Perlawanan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References

Abu Fida’ abdul Rafi’. 2006. Terapi Penyakit Korupsi dengan Tazkiyatun Nafs (Penyucian Jiwa). Jakarta: Republik.

Andi Sofyan, Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Aziz Syamsudin. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Harun M. Husein. 1994. Surat Dakwaan (Teknik Penyusunan, Fungsi, dan Permasalahannya). Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Terhadap: Surat Dakwaan, Eksespsi dan Putusan Peradilan. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.