Pengabaian Pasal 182 Ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 197 Ayat (1) KUHAP Oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum

Alifia Nur Farah, Fauzia Isnaningtyas, Zufatul Uma

Abstract

     Indonesia merupakan Negara hukum dimana instrumen hukum tertulis maupun tidak tertulis dijadikan dasar oleh penguasa maupun masyarakat dalam melakukan tindakan dan perbuatannya. Hukum dijadikan sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan dengan segala bentuknya, serta menjadikan hukum sebagai jaminan bagi keadilan masyarakat. Sebagaimana untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana penggelapan pada khususnya. Sehingga demi tegaknya supremasi hukum di negara ini, diatur pula mengenai perlindungan hak bagi para  pencari keadilan dengan dapat mengajukan upaya hukum bagi yang tidak puas atas segala putusan Hakim terkait dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 433 K/PID/2013 akan adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura. Artikel ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan adanya pengabaian Pasal 182 ayat (4) KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang menyebutkan dalam musyawarah terakhir untuk mengambil keputusannya tidak didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.

    Kata Kunci : Putusan, Hakim, Pengadilan

Full Text:

PDF

References

H. Hamrat Hamid dan Harun M. Husein. 1992. Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penuntutan Dan Eksekusi (Dalam Bentuk Tanya Jawab). Jakarta: Sinar Grafika.

Lilik Mulyadi. 2000. Tindak Pidana Korupsi, Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Paradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

___________. 2007. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 2000. Pembahasan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

_______________. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Rd. Achmad S. Soemadipradja. 1981. Pokok-Pokok Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Alumni.

Waluyadi. 2004. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.

Ni Nengah Adiyaryani. 2010. Penulisan Hukum: Upaya Hukum Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Sistem Peradilan Pidana. Thesis diajukan untuk memperoleh gelar S-2, Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.