Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Judex Factie Mengabaikan Fakta-Fakta Di Perkara Narkotika
Abstract
Upaya hukum kasasi adalah hak yang diberikan untuk kepada penuntut umum. Pengguna hak tersebut tergantung sepenuhnya kepada terdakwa maupun penuntut umum. Apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim dirasa adil dan mereka menerimanya, maka mereka tidak dapat menggunakan hak tersebut. Namun sebaliknya apabila mereka menilai bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan mereka keberatan terhadap putusan tersebut, maka mereka dapat mempergunakan haknya untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makamah Agung.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjabarkan kesesuaian pengajuan kasasi penuntut umum atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta-fakta dipersidangan perkara narkotika dengan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hukum hakim Makamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum dengan Pasal 256 KUHAP.
Hasil penelitian : Kesesuaian alasan Kasasi Jaksa Penuntut terhadap Pengabaian atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta-fakta dipersidangan perkara Narkotika sudah sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kesesuaian Pertimbangan Makamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara Narkotika Nomor 209 K/Pid.Sus/2014 bahwa hakim menerima pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan berdasarkan Fakta-fakta yang dikemukakan dalam persidangan, serta mengacu pada kebenaran materiil yang hakikatnya adalah kebenaran faktual yang diperoleh dari proses pembuktian fakta-fakta atau proses pidana.
Kata kunci :Kasasi, JudexFactie, Putusan, MahkamahAgung
Full Text:
PDFReferences
Buku
Andi Hamzah. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan, Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana, Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Aziz Syamsyuddin. 2011. Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika.
B.Simanjuntak. 1981. Beberapa Aspek Patologi Sosial. Bandung: Alumni.
Barda Nawawi Arief. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Hadari Djenawi Tahar. 1981. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bandung: Alumni.
Hartono Hadisoeprapto. 1999. Pengantar Tata hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Leden Marpaung. 2000. Perumusan Memori Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Oemar seno. 1985. KUHAP. Jakarta: Erlangga.
P.A.F Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Jurnal
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2013 Edisi Tahun 2014
Yashinta WA. 2013. Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika Di Yogyakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.