Keabsahan Pemberian Kesaksian Oleh Seseorang Yang Mempunyai Hubungan Keluarga Sedarah Dengan Terdakwa Di Persidangan

Ticka Pratiwi, Novena Winda

Abstract

    Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana keabsahan pemberian kesaksian oleh seseorang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa dalam persidangan perkara perlindungan anak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti menurut KUHAP.

     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif. Ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach), atau biasa disebut dengan studi kasus, yaitu studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1459/PID.B/2013/PN.MKS) tentang perkara perlindungan anak. Dalam kasus ini saksi  mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa

     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan: bahwa pemberian kesaksian oleh seorang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dengan terdakwa dalam persidangan perkara perlindungan anak apabila diberikan di bawah sumpah yang dilakukan atas kehendak mereka dan kehendaknya itu disetujui secara tegas oleh penuntut umum dan terdakwa, memiliki nilai sebagai alat bukti yang sah, mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas dan “tidak sempurna” dan tidak “menentukan” atau “tidak mengikat”. Nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim.

    Kata Kunci: Saksi Sedarah, Alat Bukti, Sah

Full Text:

PDF

References

Buku

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Mulyadi, Lilik. 2012. Bunga Rampai Hukum Pidana Indonesia Perspektif Teoretis dan Praktik. Bandung: PT. Alumni.

Salam, Faisal. 2001. Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal

David A. Lagnado and Nigel Harvey. 2008. The impact of discredited evidence. Psychonomic Bulletin & Review. Vol 15 (6).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.