Analisis Penjatuhan Putusan Oleh Hakim Yang Didasarkan Kepada Alat Bukti Keterangan Saksi-Saksi Dibawah Umur Yang Dibacakan Penuntut Umum Di Persidangan Perkara Pencurian
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah suatu penjatuhan putusan oleh hakim dengan alat bukti keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan perkara Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui bagaimanakah kesesuaian pembacaan keterangan saksi oleh Penuntut Umum di persidangan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun kajian selanjutnya mengenai dasar pertimbangan putusan pengadilan terhadap pembuktian yang sesuai dengan Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap perkara pencurian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan suatu kesimpulan. Pembacaan keterangan saksi oleh Penuntut Umum di persidangan dalam perkara pencurian tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, dan melihat pada saksi-saksi dalam perkara ini tidak hadir dalam persidangan dan keterangannya dibacakan maka nilai pembuktiannya tidak sempurna. Sedangkan dasar putusan Pengadilan kepada pembuktian saksi-saksi yang dibacakan juga tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kata Kunci : Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pencurian
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, M.Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika
Marzuki, Peter Mahmud. 2013.Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Mulyadi, Lilik. 2012. Bunga Rampai Hukum Pidana Indonesia Perspektif Teoritis dan Praktik. Bandung: PT Alumni
Rahardjo, Satjipto. 2006. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasjidi, Lili dan Rasjidi, Ira Thania. 2004. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sidabutar, Mangasa. 2001. Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum. Jakarta: Raja GrafindoPersada
S. Simamora, Adelberd. 2013. Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Kaitannya Dengan Pembuktian Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah USU.
Refbacks
- There are currently no refbacks.