Tinjauan Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian Oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarapura Klungkung Sebagai Putusan Perkara Narkotika
Abstract
Penulisan hukum ini merupakan kasus narkotika yang dilakukan oleh Abdul Aziz yang dilakukan pada bulan Mei 2011, dimana dalam perbuatannya Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh hakim pengadilan negeri semarapura klungkung dalam perkara Narkotika di dalam studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 641K / Pid.Sus / 2012. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, dalam pengajuan kasasi oleh penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dengan alasan kesalahan penerapan hukum (judex factie) Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum atau hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
Kata kunci : kasasi, tindak pidana Narkotika, putusan
Full Text:
PDFReferences
Husein, M Harun. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum.Jakarta :Kencana.
Makarao, M. Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.