Upaya Hukum Oditur Militer Terhadap Pengadilan Militer I-05 Pontianak Yang Membebaskan Terdakwa Tindak Pidana Militer

Astutiningsih Trias Ramadhani, Yoga Setyawan

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum oditur militer mengenai konstruksi hukum hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tidak mentaati perintah dinas dan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain dengan studi kasus dalam putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor:48-K/PM.I-05/AD/VIII/2012. Para Terdakwa dalam kasus ini adalah dua orang yang bertugas sebagai petugas piket saat terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan senior terhadap juniornya yang mengakibatkan meninggalnya korban. Adapun kajian selanjutnya adalah untuk mengetahui upaya hukum apakah yang dapat diajukan oditur dalam perkara yang telah diputus oleh hakim di Pengadilan Militer I-05 Pontianak.

     Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan dalam kasus ini menurut pendapat penulis adalah upaya hukum kasasi. Hal ini didasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah agung (MA) Nomor K/275/Pid/1983 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tahun 2012 yang memperbolehkanputusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal tersebut di dasarkan pada apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya, maka Mahkamah Agung atas dasar pendapatnya harus menerima permohonan kasasi tersebut.

      Kata Kunci : upaya hukum, oditur militer, kesalahan hakim

Full Text:

PDF

References

Prinst, Darwan. 2003. Peradilan Militer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salam, Moch. Faisal. 2002. Hukum Acara Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

_________________. 2004. Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud. 2013. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Priambodo, Ericko. 2013.Telaah Yuridis Konstruksi Pembuktian Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Bebas dan Upaya Hukum .Jurnal Hukum Acara UNS. Vol. 1 No.2

Karlina, Ika. 2013. Penjatuhan Sanksi Pidana Oleh Pengadilan Militer Kepada Pelaku Tindak Pidana Merusak Kesopanan/Kesusilaan di Depan Umum. Jurnal Ilmiah Universitas Hasanuddin Makassar.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.