Tinjauan Tentang Kesalahan Penerapan Hukum Oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta Sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman Dalam Perkara Narkotika

Belagar Fathony, Aulia M Fahriza, Edy Hardyanto, S.H., M.H

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah kesalahan penerapan hukum oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara narkotika sudah sesuai dengan KUHAP dan untuk mengetahui apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara narkotika sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dalam Putusan Mahkamah Agung No. 592 K/Pid.Sus/2014)

     Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normative yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme.

     Hasil yang di peroleh dari penelitian ini yaitu alasan kasasi penuntut umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 592 K/Pid.Sus/2014 sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus kasasi penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam perkara narkotika sudah sesuai dengan Pasal 255 KUHAP.

      Kata Kunci: narkotika, kasasi, pertimbangan hakim

Full Text:

PDF

References

Melanie D. Wilson. Finding A Happy and Ethical Between A prosecutor Who Believes the Defendant didn’t do It and the Boss Who Says that He did. Northwestern University School of Law, Vol. 103, 2008.

Harun. M. M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Husein. 1992. Kasasi Sebagai Upaya Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.