Analisis Yuridis Tentang Upaya Penuntut Umum Dalam Membuktikan Dakwaan Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dengan Menghadirkan Ahli Kandungan Dipersidangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pembuktian penuntut umum yang menghadirkan ahli kandungan dipersidangan terhadap dakwaan perkara kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan apakah keterangan ahli kandungan dipertimbangkan oleh hakim dalam dalam Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor: 02/Pid.Sus/2014/PN.Sal. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa keterangan ahli kandungan dipersidangan mempunyai pengaruh penting bagi hakim dalam memutuskan perkara dan sudah sesuai dengan ketentuan KUHP. Untuk membuktikan kesalahan serta vonis apa yang dibutuhkan terdakwa dibutuhkan keahlian di luar bidang hukum atau keahlian yang berkaitan dengan jenis perkara.
Kata Kunci: Penuntut Umum, Kekerasan Seksual, Ahli Kandungan.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2009. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
E. Bonn – Sosrodanukusumo. Tuntutan Pidana. Jakarta: Siliwangi.
Harun M. husein. 1994. Surat Dakwaan, Teknik Penyusunan Fungsi, dan Permasalahannya. Jakarta: Bineka Cipta.
M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.
_______________. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penulisan Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
R. Soeparmono. 2002. Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Sofwan Dahlan. 1989. Ilmu Kedokteran Forensik. Semarang: Sinar 45
Refbacks
- There are currently no refbacks.