Analisis Kekhilafan Hakim Yang Nyata Sebagai Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Dalam Perkara Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian

Dennis Oktafianto, Muhammad Akbar Hanafi

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai adanya suatu kekhilafan hakim yang nyata sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Studi Putusan Mahkamah Agung nomor: 57 PK/PID/2013) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, serta bertujuan untuk mengetahui perimbangan hukum hakim Mahakamah Agung dalam memeriksa dan memutus peninjauan kembali oleh Terpidana

     Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif. Menggunakan jenis sumber hukum yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan yang menjadi premis mayor adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan premis minornya adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 39 PK/Pid.Sus/2011.

    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yakni: Pertama, kekhilafan hakim yang nyata sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian sudah benar dan sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, sehingga hal tersebut harus diterima oleh Judex Factie dikarenakan bahwa tindakan dari Pemohon Peninjauan Kembali Wihariyantono bin Kamid yang melakukan penembakan pada korban Rambi merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodwer). Kedua, Bahwa argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 57 PK/PID/2013 sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yakni Pasal 266 angka (2) Huruf a KUHAP. Pertimbangan hakim Mahkamah Agung sudah sangat cermat dengan mengetahui duduk perkara yang dihadapi dengan menerapkan Pasal 49 KUHP yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dipidana karena perbuatannya tersebut didasarkan pada pembelaan darurat (noodwear).

 

Kata kunci: Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata; peninjauan kembali; Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Full Text:

PDF

References

Adami Chazawi, 2010, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah dan Irdan Dahlan. 1987. Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika.

M. Yahya Harahap. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.