Telaah Normatif Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Kepemilikan Senjata Tajam
Abstract
Penulisan ini mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dan upaya hukum yang dapat dilakukan kejaksaan Negeri Sleman terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam.
Penulisan ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) adalah bahwa apabila yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Pertimbangan hakim yang lain adalah apabila terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum, yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dalam kasus ini hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan terdakwa tidak melawan hukum dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan KUHAP.
Kata kunci: Putusan, lepas dari segala tuntutan hukum, senjata tajam
Full Text:
PDFReferences
Sudarto. 2006, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : Alumni
Oemar Seno Aji. 1984. Hukum Hakim Pidana. Jakarta : Bumi Aksara
Refbacks
- There are currently no refbacks.