Telaah Kasasi Sebagai Fungsi Kontrol Vertikal Atas Kekhilafan Judex Facti Memutus Perkara Penipuan

Wima Lucky Desiani

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan dengan pendakatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Agung sebagai fungsi kontrol vertikal mengabulkan permohonan kasasi penuntut mum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

  

     Kata Kunci : Kasasi, Judex Facti, Mahkamah Agung, Penipuan

Full Text:

PDF

References

Ibrahim, Johny. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif Edisi Revisi. Bayumedia Publishing, Malang

Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta

Ranoemihardjo, R. Atang. 1976. Hukum Acara Pidana. Tarsito, Bandung

Syahrani, Riduan. 1980. Masalah Tertumpuknya Beribu-ribu Perkara di Mahkamah Agung. Alumni, Bandung

Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung

Refbacks

  • There are currently no refbacks.