Perbedaan Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Kriteria Gugatan Class Action

Fitria Dewi Renggansih

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pertimbangan Hakim dalam menilai kriteria gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Gugatan Class Action yang dimohonkan harus diperiksa terlebih dahulu dan harus memenuhi kriteria gugatan class action sebelum sidang dilaksanakan. Gugatan dalam kedua Putusan telah memenuhi tiga kriteria gugatan Class Action  pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Kriteria numeriousity, dalam kedua putusan tersebut ada perbedaan jumlah anggota kelompok dan perbedaan jumlah wakil kelompok. Kriteria commonality and typicality, dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan fakta atau peristiwa, terdapat perbedaan dasar hukum, serta perbedaan jenis tuntutan ganti rugi diantara wakil kelompok dan anggota kelompok. Kriteria Adequacy of Representation, dalam kedua putusan tersebut terdapat perbedaan penilaian kejujuran dan kesungguhan Wakil Kelompok pada pertimbangan hakim.

   Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Gugatan Perwakilan Kelompok, Kriteria Gugatan Class Action.

Full Text:

PDF

References

Aini, Latifah Nur, et al. 2012 Analisis Tentang Gugatan Class Action Yang Diperiksa Dengan Acara Perdata Biasa. Surakarta: Jurnal Portal Garuda

Sutiyoso, Bambang. 2007. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Gramedia, Yogyakarta

Harjono. 2017. Materi Kuliah Class Action. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Harahap, M Yahya. 2013. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan, Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.