Tinjauan Efektivitas Penerapan Penggabungan Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan penggabungan Pembuktian Tindak Pidana Pencucin Uang dengan Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menerapkan penggabungan pembuktian tindak pidana pecucian uang dengan korupsi mempunyai kelebihan antara lain akan lebih cepat dalam melakukan penyidikan dan pengembalian aset negara, di samping itu juga mempunyai kekurangan misalnya ketentuan jangka waktu pemblokiran rekening bank terdakwa yang terlalu kaku. Akan tetapi dalam menerapkan penggabungan pembuktian tersebut memberikan kemudahan penyidikan bagi penyidik karena lebih efektif.
Kata kunci : Pencucian Uang, Korupsi
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 Cetakan VI. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ahmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum Di Indonesia Penyebab Dan Solusinya. Jakarta: Ghalia Indonesia
Yunus Husein. 2010. Rahasia Bank dan Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Juanda Tiga Lima
Widiyanto Poesoko. Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Korupsi (Studi Kasus Ahmad Fathanah Putusan Nomor 39/Pid.Sus/Tpk/2013/Pn.Jkt.Pst). Jurnal Hukum ‘Inkracht’. Volume I. Nomor 1. Nopember 2014.
Refbacks
- There are currently no refbacks.