Pertimbangan Hukum Judex Juris Mengabulkan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas pertimbangan hukum Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penipuan dengan cek kosong pada putusan Mahkamah Agung Nomor 25K/Pid/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertimbangan hukum Judex Juris mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara penipuan dengan cek kosong ini telah sesuai Pasal 183 KUHAP dan 193 ayat (1) KUHAP. Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Judex Juris dalam perkara penipuan ini telah cukup diperoleh alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata kunci: Pertimbangan Hukum, Kasasi, Penipuan
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi. 2011. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta
Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung
Mulyadi, Lilik. 2007. Hukum Acara Pidana. PT Citra Aditya Bakti, Bandung
M, Suharto R. 2002. Hukum Pidana Materiil. Sinar Grafika, Jakarta
Bakhri, Syaiful. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Perspektif Pembaruan Hukum, Teori, dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Refbacks
- There are currently no refbacks.