Dasar Hukum Hakim Menilai Pembuktian Unsur Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Dakwaan Primair dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP. Serta kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan upaya Kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa memenuhi unsur melawan hukum dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1381K/Pid.Sus/2016. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan kasus dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim menilai pembuktian unsur melawan hukum Pasal 2 ayat (1) termasuk istilah “menyalahgunakan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”menjadi unsur dari melawan hukum dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Selanjutnya, Putusan Pengadilan telah sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP karena telah memuat pertimbangan Hakim dari Pasal 197 ayat (1) huruf d mengenai pertimbangan yang disusun mengenai fakta dan keadaan dan alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan untuk menentukan kesalahan Terdakwa.
Kata Kunci: Kasasi, Pembuktian, KorupsiFull Text:
PDFReferences
Harahap, M. Yahya. 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta
Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2005. Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia. Badan Penerbit UNDIP, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum Rev.ed. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Refbacks
- There are currently no refbacks.