Analisis Konstruksi Hukum Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi hukum yang digunakan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah pada Penetapan No. 77/Pdt.P/2015/PA. Skh. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus. Sifat penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini adalah mengambil putusan pengadilan mengenai isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi hukum adalah cara kerja atau berfikir hakim dalam mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang diajukan sebelum mengeluarkan Penetapan. Pada kasus ini hakim mempertimbangkan Permohonan dispensasi nikah dalam Penetapan No. 77/Pdt.P/2015/PA. Skh mengunakan konstruksi penghalusan hukum. Pada dasarnya Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan tidak menjelaskan alasan pengajuan dispensasi nikah, Hakim melakukan penghalusan hukum dengan Pasal 53 ayat (1) KHI yang membolehkan pernikahan jika perempuan telah hamil diluar nikah.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Konstruksi Hukum, Penetapan
Full Text:
PDFReferences
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti. 2000. Penafsiran dan Konstruksi Hukum. Alumni, Bandung
Hamami, Taufiq. 2003, Kedudukan dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia, PT Alumni, Bandung
Ichsan, Achmad. 1986. Hukum Perkawinan bagi yang Beragama Islam. PT Pradnya Paramita, Jakarta
Idris, Ramulyo 2002. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. PT Ikrar Mandiriabadi, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana, Jakarta
___________________, 2012, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta
Muhammad, Abdul Kadir. 2010. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Rifai, Ahmad. 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Sinar Grafika, Malang
Utrecht, E. dan Djindang. 1983. Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT. Ichtiar Baru, Jakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.