Tinjauan Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Akibat Hakim Keliru Menilai Pembuktian Unsur Delik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 khususnya ayat (1) huruf a KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Facti tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dalam perkara korupsi adalah telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.
Kata kunci : Permohonan Kasasi Penuntut Umum, Judex Facti, Korupsi
Full Text:
PDFReferences
Chazawi, Adami. 2008. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 Cetakan IV. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Harahap, Krisna. 2003. Pasang Surut Kemerdekaan Pers Indonesia. PT Grafita, Bandung
Harahap, M. Yahya. 2012. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika, Jakarta
Muhammad, Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Mandar Maju, Bandung
Wisnubroto. 2002. Praktek Peradilan Pidana (Proses Persidangan Perkara Pidana). Galaxy Puspa Mega, Jakarta
William Baude. 2008. The Judgement Power. The Georgetown Law Journal. Vol. 96 No.6
Refbacks
- There are currently no refbacks.