Konstatiring Hakim Dalam Perkara Perceraian Yang Diputus Verstek

Elvita Puspa Aldyna, Harjono, S.H., M.H -

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam  mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.

    Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam  mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.

Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek

Full Text:

PDF

References

Ali, Achmad. 2011. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana, Jakarta

Asikin, Zainal. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. V. Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.