Konstatiring Hakim Dalam Perkara Perceraian Yang Diputus Verstek
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.
Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.
Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad. 2011. Menguak Tabir Hukum. Ghalia Indonesia, Bogor
Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. 2012. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana, Jakarta
Asikin, Zainal. 2015. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Prenadamedia Group, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. V. Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.