Analisis Atas Kesalahan Hakim Dalam Memutus Perkara Penipuan Yang Menyimpangi Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan

Diam Sri Lestari, Dr. Muhammad Rustamasji, S.H., M.H

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan hakim pada peradilan tingkat pertama dan kedua yang menyidangkan suatu perkara bukan pada ranahnya. Hal tersebut justru baru terungkap ketika perkara tersebut telah masuk kedalam peradilan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa ketidakcermatan hakim tingkat pertama dan kedua dalam memutus suatu perkara terletak pada pembuktiannya. Judex factie baik tingkat pertama maupun tingkat kedua hanya melakukan pembuktian berdasarkan dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum saja. Ketidakcermatan hakim dalam memutus perkara tersebut membuat perkara ini diselesaikan dalam jangka waktu yang lama. penyelesaianyapun menjadi tidak sederhana lagi. Serta memakan biaya yang tidak sedikit.

    Kata Kunci: Kesalahan Hakim, Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.

Full Text:

PDF

References

Bakhri, Syaiful. 2015. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (dalam prespektif pembaruan, teori, dan praktik peradilan). Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Setiawan. 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. PT.Alumni, Bandung

Refbacks

  • There are currently no refbacks.