Kasasi Oditur Militer Terhadap Putusan Judex Facti Yang Menghilangkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Dalam Perkara Penipuan

Yodi Wisnu Wardana

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Kasasi Oditur Militer terhadap Putusan judex facti yang menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam perkara penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa alasan Kasasi dari Oditur Militer terhadap Putusan judex facti yang menyatakan pemecatan dari dinas militer tidak sebanding dengan perbuatan Terdakwa didasarkan jika judex facti telah salah menerapkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer berupa judex facti mengabaikan hal-hal yang memberatkan dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berupa kesalahan judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    Kata Kunci: Kasasi, Peradilan Militer, Tindak Pidana Penipuan.

 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.