Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung Memutuskan Perkara Penggelapan Berdasar Dissenting Opinion
Abstract
Penulisan ini mengkaji kesesuaian pertimbangan Judex Juris dalam memutuskan perkara penggelapan dengan adanya dissenting opinion. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Mahkamah Agung telah memperbaiki putusan Judex Factie yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum yang kemudian diperbaiki oleh Hakim ditingkat Kasasi yaitu bahwa putusan Judex Facti dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah, tidak sesuai dengan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana. Judex Juris dalam memutuskan perkara yang terdapat adanya Dissenting opinion telah sesuai dengan Pasal 182 ayat (6) KUHAP tentang proses pengambilan putusan dalam musyawarah.
Kata Kunci : Penuntut Umum, Dissenting opinion, Penggelapan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.