Kriteria Wakil Kelompok (Class Representative) Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

Tia Antriyani Setyati, Heri Hartanto, S.H., M.H

Abstract

    Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kriteria wakil kelompok (class representative) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 dalam Putusan Nomor: 14/PDT.G/2013/PN.KTL. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang bersifat peskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian berdasarkan Pasal 2 sub c PERMA Nomor 1 Tahun 2002, menentukan seorang wakil kelompok (class representative) dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ialah dengan cara melihat kejujuran dan kesungguhannya dalam mewakili kepentingannya serta anggota kelompoknya (class members). Penjelasan secara jelas dan terperinci mengenai kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, dan besarnya anggota kelompok (class members) dalam surat gugatan, akan memudahkan hakim dalam menilai kelayakan seorang wakil kelompok (class representative) dan menilai ganti kerugian Penggugat.

    Kata Kunci: Gugatan Perwakilan Kelompok, Wakil Kelompok

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.