Pembuktian Berdasar Keterangan Saksi Verbalisan Akibat Pencabutan Keterangan Terdakwa Di Persidangan Dalam Perkara Persetubuhan Terhadap Anak

Salut Murniasih

Abstract

    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan saksi Verbalisan sebagai alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara persetubuhan terhadap anak pada putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 27/Pid.Sus/2016/PN.Bbs. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang dipergunakan adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme.Hasil penelitian menunjukkan bahwa merujuk pada Pasal 1 angka 27 jo Pasal 185 ayat (1) KUHAP, kesaksian yang diberikan oleh seorang saksi Verbalisan yang merupakan seorang Penyidik yang telah disumpah dan dinyatakan di dalam persidangan maka memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alat bukti, jadi upaya pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi Verbalisan dalam perkara persetubuhan terhadap anak dianggap sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP karena dapat dikategorikan sebagai alat bukti petunjuk apabila terdapat persesuaian setelah dihubungkan dengan tiga alat bukti lain agar meyakinkan Hakim dan tercipta suatu kebenaran materiil.

     Kata Kunci : Saksi Verbalisan, Pembuktian, Hukum Acara Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.