Argumentasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Menilai Jenis Surat Dakwaan Subsidaritas Sebagai Dakwaan Alternatif

Rizky Mentari

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum yang menyusun surat dakwaan dalam bentuk dakwaan subsidaritas terhadap kesalahan Hakim menilai jenis surat Dakwaan Subsidaritas sebagai Dakwaan Alternatif dengan Pasal 143 KUHAP jo Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993). Dakwaan subsidaritas dalam sistem penyusunan lapisan dakwaan dan pembuktiannya harus dilakukan secara berurutan dimulai dari lapisan pertama sampai kepada lapisan yang dipandang terbukti. Apabila lapisan pertama telah terbukti maka lapisan kedua dan selanjutnya tidak perlu untuk dibuktikan kembali. Penuntut Umum pada kasus dalam penelitian ini menggunakan bentuk surat dakwaan subsidaritas di mana menurut Penuntut Umum terdakwa telah terbukti dalam dakwaan primair atau dakwaan pertama.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang mempunyai metode penelitian hukum bersifat prespektif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah salah menilai jenis surat Dakwaan Subsidaritas sebagai Dakwaan Alternatif yang mengakibatkan Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaannya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2015/PT.Yyk.

     Kata Kunci: Kesalahan Hakim, Surat Dakwaan, Pengadilan Tinggi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.