Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Penipuan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Abstract
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk membahas tentang kesesuaian argumentasi penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 5/PID/2016/PT YYK tanggal 9 Februari 2016, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 282/Pid. B/2015/PN. Yyk tanggal 8 Desember 2015 yang berdasarkan adanya kekeliruan Judex Facti dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP. Penelitian Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini terkait dengan salah satu bentuk pengajuan upaya hukum kasasi yaitu dalam perkara penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Bahwa Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam pertimbangan putusannya tersebut telah mengesampingkan dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Pasal tersebut jelas berhubungan erat dengan Pasal 378 KUHP dalam dakwaan Pertama karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan berbentuk kombinasi alternatif komulatif, sehingga dakwaan ketiga tersebut harus tetap dibuktikan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa permohonan kasasi Penuntut Umum telah sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Kata Kunci : Kasasi, Penipuan, Pencucian Uang
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.