Penerapan Dissenting Opinion Terhadap Pembebasan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Novita Sari

Abstract

     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesalahan Judex Factie membebaskan Terdakwa berdasarkan Dissenting Opinion dalam perkara Pembunuhan Berencana dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara Pembunuhan Berencana pada Putusan Nomor 745 K/PID/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Dissenting Opinion yang dilakukan Hakim terlihat dari Hakim Anggota II yang tidak sependapat dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota I bahwa dalam kasus tersebut terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Hakim Ketua berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan. Meskipun demikian merujuk pada Pasal 183 KUHAP mayoritas Hakim berpendapat bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum. Tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

      Kata Kunci: Dissenting Opinion, Pembebasan, Hukum Acara Pidana

 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.