Pembuktian Dakwaan Dengan Keterangan Ahli Dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Berdasar Dissenting Opinion Dalam Tindak Pidana Bidang Kehutanan

Javinaldo Justicetuta

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan penuntut umum oleh Hakim dengan mendengarkan keterangan Ahli kehutanan dalam perkara memasuki kawasan hutan lindung sesuai pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang alat bukti yang sah dan pertimbangan Hakim memutus perkara berdasar dissenting opinion sesuai dengan Pasal 182 ayat (6) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembuktian dakwaan oleh Hakim dengan menggunakan keterangan ahli kehutanan telah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kedua, pertimbangan Hakim dalam memutus perkara bidang kehutanan berdasar pada dissenting opinion Hakim telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 182 ayat (6) Jo pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang penggunaan vooting dengan suara terbanyak sebagai bentuk penjatuhan pidana kepada Terdakwa.

     Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pertimbangan Hakim, Perbedaan Pendapat Hakim, Tindak Pidana Kehutanan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.