Pengajuan Banding Penuntut Umum Terhadap Ketidaksesuaian Tuntutan Dengan Putusan Terhadap Perkara Pencurian Kelapa Sawit

Hilmy Fadhilah Bisowarno, Kristiyadi, S,H., M.Hum -

Abstract

     Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar permohonan banding penuntut umum terhadap putusan No.300/Pid.B/2015/PN.Stb dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim memutus permohonan banding penuntut umum dalam perkara pencurian kelapa sawit. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Pertama, dasar permohonan banding yang dilakukan oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan syarat dan proses dari Permohonan Banding sesuai dengan Pasal 67 jo Pasal 233 KUHAP. Kedua, Putusan No :404/PID/2015/PT.MDN menjelaskan bahwa Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Ringan” dan lamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar. Alasannya tetap bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan bagian dari Pasal 364 KUHPidana yaitu berupa Pencurian Ringan.

      Kata kunci : Upaya Hukum, Banding, Penuntut Umum, Pertimbangan Hakim

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.