Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Informasi Dan Transaksi Elektronik

Ginanjar Karta Sasmita

Abstract

    Penelitian ini membahas mengenai alasan permohonan kasasi yang di ajukan Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 338/Pid/2013/ PT.Smg atas dasar Judex Factie salah menerapkan hukum dalam perkara informasi dan transaksi elektronik dengan Terdakwa Handojo sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara di bidang informasi dan transaksi elektronik telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP tentang pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa fakta hukum tersebut, diketemukan dua ranah hukum yang berbeda dan tidak mengadili status barang bukti.

    Kata Kunci : Kasasi, Putusan Lepas, Informasi dan Transaksi Elektronik.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.