Argumentasi Penuntut Umum Dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Perdagangan Ikan Pari Manta Sebagai Tindak Pidana Dibidang Perikanan

Barata Setiya Aji

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara perdagangan Ikan Pari Manta pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1790 K/PID.SUS/2015. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka dalam pertimbangannya Judex Factie tidak menerapkan atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena alasan Judex Factie kurang cermat dengan tidak mempertimbangkan Pasal 106 dan 107 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri masih berwenang dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dibidang perikanan, dalam menjatuhkan putusannya hal ini  telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.

      Kata Kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Perdagangan Ikan Pari Manta

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.