Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin
Abstract
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1828 K/pid.sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pengangkutan BBM tanpa izin sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Nomor 1828 K/pid.sus/2015 sesuai dengan Pasal 253 KUHAP tentang tatacara pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Hakim mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah salah dalam membuat putusan dan mengadili perkara tersebut karena tidak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya sehingga Mahkamah Agung berhak dalam mengabulkan permohonan kasasi untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan yang telah ditentukan.
Kata kunci : Permohonan Kasasi, Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.