Pembuktian Dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Melebihi Tuntutan Penuntut Umum Dalam Perkara Turut Serta Menimbulkan Kebakaran Bagi Barang

Ali Abdul Razak Sungkar

Abstract

     Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian upaya pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana turut serta menimbulkan bahaya kebakaran bagi barang yang dilakukan terdakwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana melebihi tuntutan penuntut umum dengan Pasal 183 KUHAP pada putusan  Pengadilan Negeri Klaten Nomor 24/Pid.B/2016/PN.KLN Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum dikumpulan melalui teknik studi pustaka. Teknik analisisnya menggunakan metode deduksi yang dilakukan dengan interpretasi sistemastis. Berdasar penulisan ini diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian penuntut umum telah sesuai dan menggunakan alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP dan pertimbangan hakimnya juga telah sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya keyakinan hakim dan dua alat bukti sehingga dari alat bukti yang berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa hakim telah memperoleh keyakinan.

      Kata Kunci : Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Bahaya Kebakaran Bagi Barang.

 

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.