Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Penambangan Liar Di Kawasan Cagar Alam
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kesesuaian Argumentasi Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 12/Pid.Sus/2015/PT.GTO dengan alasan bahwa Hakim telah salah menerapkan hukum dalam perkara penambangan liar di Kawasan Cagar Alam Panua Kabupaten Pohuwato sehingga penuntut umum mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Argumentasi dan alasan yang diberikan oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung telah sesuai pasal 253 KUHAP. Jaksa/Penuntut Umum beralasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Alasan yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum ini telah didasarkan pada pasal 253 ayat (1) KUHAP, sehingga Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum.
Kata Kunci: Argumentasi Kasasi, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Penambangan Liar di Kawasan Cagar Alam
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.