Studi Komparasi Antara Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Dalam Menilai Kriteria Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action

Abdhulloh Agus Yuliyanto, Harjono, S.H., M.H -

Abstract

    Penulisan hukum ini membahas “Pertama : perbedaan pertimbangan hakim dalam menilai kriteria gugatan perwakilan kelompok/class action pada putusan Pengadilan Negeri Sekayu No.02/Pdt.G/2012/PN.SKY dan Pengadilan Tinggi Palembang No.45/PDT/2013/PT.PLG. Kedua, apakah kedua putusan pengadilan tersebut sesuai dengan pasal 2 PERMA 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok (disingkat PERMA CA). Hasil penelitian hukum menjelaskan bahwa, pertama kedua putusan Pengadilan tersebut memiliki kesamaan bahwa keduanya menilai dengan 61 Kepala Keluarga dan keberadaannya tercerai berai di pelosok tanah air dianggap jumlahnya banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika diajukan dengan gugatan biasa. Adapun perbedaannya adalah hakim Pengadilan Negeri Sekayu menilai bahwa gugatan perwakilan kelompok yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 huruf b, c PERMA CA. Meski para penggugat tidak memenuhi Pasal 2 huruf b, c PERMA CA, pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Palembang sesuai pasal tersebut. Hal tersebut dibuktikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang berhati-hati dan menjelaskan atas pertimbangan hukumnya pada setiap huruf dalam Pasal 2 PERMA CA.

    Kata Kunci: Kriteria, Gugatan Perwakilan Kelompok, Class Action

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.