DIVERGENSI AMAR PUTUSAN DAN REALITAS EKSEKUSI DALAM SISTEM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA
Abstract
Studi ini membedah problematika eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkekuatan hukum tetap yang kerap kali kehilangan taringnya sehingga memunculkan istilah "macan kertas." Lemahnya daya eksekusi ini berakar pada beberapa kelemahan sistemik, seperti regulasi yang tidak memadai, tidak adanya lembaga eksekutorial khusus, hingga rendahnya kesadaran hukum pejabat TUN. Menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, riset ini menggali realitas sosiologi hukum tersebut melalui konfirmasi data lapangan. Informasi tersebut dihimpun secara langsung lewat wawancara terstruktur dengan Ketua, Hakim, dan Panitera pada PTUN Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan adanya divergensi antara amar putusan dan realitas pelaksanaan eksekusi. Berdasarkan data empiris yang diperoleh, dari 40 perkara yang telah diputus, hanya 15 perkara yang dilaksanakan secara sukarela oleh pejabat TUN. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi sistem eksekusi di PTUN, khususnya melalui revisi Pasal 116 Undang-Undang PTUN, pembentukan lembaga eksekutorial, serta penambahan aturan mengenai kewajiban pelaporan perkembangan eksekusi guna menjamin kepastian hukum. Penelitian ini memberikan konstribusi konseptual dengan menggambarkan secara komprehensif kekuatan hukum putusan PTUN terhadap realitas empiris berupa lemahnya pelaksanaan eksekusi.
Full Text:
PDFReferences
Akhmad, Nur. “Kepatuhan Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha
Negara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Doctoral, Universitas Panca Marga,
2023. http://repository.upm.ac.id/4240/.
Al-Fatih, Sholahuddin, dan Mujibur Rahman Khairul Muluk. “Understanding Beschikking, Regeling
and Beleidsregel in Indonesian Legal System.” Audito Comparative Law Journal (ACLJ)
4, no. 2 (2023): 87–95. https://doi.org/10.22219/aclj.v4i2.25417.
Arti kata mutatis mutandis - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.” Diakses 6 Juni 2026.
https://kbbi.web.id/mutatis%20mutandis.
Asmu’i Syarkowi. “Mengenal Asas Res Judicata.” Diakses 1 Maret 2026. https://panamlea.go.id/news/arsip-artikel/2250-mengenal-asas-res-judicata-oleh-h-asmu-isyarkowi-27-1.
Azzahra, Farida. “Pemberlakuan Sanksi Administratif: Bentuk Upaya Paksa Meningkatkan
Kepatuhan Pejabat Atas Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (Teori
Efektivitas Hukum).” Binamulia Hukum 9, no. 2 (2020): 127–40.
https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.368.
Boneka, Prildy Nataniel. “Tinjauan Hukum Putusan Ptun Dalam Rangka Eksekusi Putusan Yang
Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.” LEX ADMINISTRATUM 2, no. 2 (2014).
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/4747.
Chumairoh, Lisatul. “Analisis Yuridis Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1986 Mengenai Fungsi Dismissal Proses Dalam Persidangan Pengadilan Tata Usaha
Negara.” UNES Law
Review 5, no. 2
(2022): 339–52.
https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i2.310.
Dani, Umar. PEMBENTUKAN LEMBAGA EKSEKUTORIAL PADA PTUN DI INDONESIA. t.t.
Friedman, L. M. The Legal System A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation, 1975.
Johny Ibrahim, Jonaedi efendi. Metode Penelitian Hukum; Normatif dan Empiris. Kencana, 2018.
Lahopang, Silvia Rahmawati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Proses Eksekusi Atas Putusan Peradilan
Tata Usaha Negara.” Lex Administratum 6, no. 3
(2018).
https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/22745.
Leo, Christiano. “Penerapan Asas Res Judicata Terkait Putusan Peninjauan Kembali ( Pk ) Dalam
Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2019/Pn Lbj.” Tugas Akhir/Skripsi. With Isetyowati
Andayani. Wijaya Kusuma Surabaya University, 24 September 2025.
https://uwks.ac.id.
Maharani, Ida Ayu Rara Dwi, dan Putu Tuni Cakabawa Landra. “Implikasi Hukum Pengaturan
Eksekusi Putusan Ptun Dalam Uu Ptun Terhadap Efektifitas Penyelesaian Sengketa
Tata Usaha Negara.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2019): 1–16.
Mangunsong (Penyunting), Hans Kelsen, Raisul Muttaqien (Penerjemah), Nurainun. Hukum dan
Negara: Seri Teori Hukum Murni. Nusamedia, 2021.
Multi Sri Asnani. “Rekonstruksi Hukum Terhadap Pengabaian Putusan Peradilan Tata Usaha
Negara Oleh Perjabat Administrasi Negara Berbasis Keadilan Bermartabat.” Disertasi,
2025.
Mulyana, Momon. “Proses Penegakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan
Hukum Tetap.” HUMANIORUM 2, no. 3
(2024): 17–26.
https://doi.org/10.37010/hmr.v2i3.54.
MYS. “Ius Constituendum Kepatuhan Terhadap Putusan PTUN.” hukumonline.com. Diakses 1
Maret 2026.
https://www.hukumonline.com/berita/a/iius-constituendum-i-
kepatuhan-terhadap-putusan-ptun-lt577f09bf44b74/.
Nabil, Muhammad Mujab, Zahran Qolbi Salim, Eiffeliqa Torriq Fatima Putrinindra, dan Moh Imam
Gusthomi. “Tinjauan Terhadap Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN Pasca UndangUndang
Nomor 51 Tahun 2009.” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial
Humaniora 2, no. 6 (2025): 314–23. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1399.
Pattipawae, Dezonda Rosiana. “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di
Era Otonomi.” SASI 25, no. 1 (2019): 92–106. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.151.
Paulus Effendi Lotulung. “Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan.” 2013.
https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=9318.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya
Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Prasetijo Riyadi, Jonaedi Effendi. Metode Penelitian Hukum. Kencana, 2022.
Putri, Viorizza Suciani, Ahmad Ahmad, dan Mohamad Hidayat Muhtar. “Antara Otoritas dan
Otonomi : Pertautan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Eksekusi Putusan PTUN:
Perlindungan HAM dalam Eksekusi Upaya Paksa Terhadap Putusan Peradilan Tata
Usaha Negara.” Jurnal Konstitusi 21, no. 3
(2024): 392–412.
https://doi.org/10.31078/jk2133.
Riski dkk. Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/Puu-Xviii/2020
Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. t.t. Diakses
6 Juni 2026. https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/8391/pdf.
Rumadan, Ismail. “Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum
Dan Peradilan 1, no. 3 (2012): 435–62. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.435462.
R.Subekti “Hukum acara perdata" Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY.” Diakses 9 April
2026. https://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=85174.
Sarjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan ke-5. Raja
Grafindo Persada, 2004.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







