ANALISIS PEMBUKTIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 248/PID.B/2022/PN.PAL TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA

Siti Magida El Nurroumi

Abstract

Penelitian ini menganalisis sistem pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Pal tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Fokus kajian diarahkan pada dua permasalahan pokok, yakni kesesuaian alat-alat bukti yang digunakan majelis hakim dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, serta pertimbangan hukum hakim dalam menilai kekuatan pembuktian untuk mencapai keyakinan (beyond reasonable doubt). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa secara bersamaan sesuai sistem pembuktian negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) yang dianut KUHAP. Namun demikian, terdapat catatan kritis terkait penilaian alat bukti petunjuk yang penerapannya masih bersifat subyektif. Penelitian ini menegaskan pentingnya standar pembuktian yang konsisten dan terukur demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam peradilan pidana Indonesia.

Keywords

Pembuktian Pidana; Alat Bukti; KUHAP; Penggelapan dalam Jabatan; Sistem Pembuktian Negatif

Full Text:

PDF

References

Asyhadie, H. Z., & Rahmawati Kusuma, S. H. (2019). Hukum ketenagakerjaan dalam teori dan praktik di Indonesia. Prenada Media. Alexander, A., Yohanes Simarmata, B. G., Siadari, D. G., Marpaung, M. E., & Tanwijaya, P. (2025). Analisis Yuridis Kekuatan Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya. Journal of Syntax Literate, 10(10). Delzanty, K., Talitha, R., Rosdiana, H., & Ramadhani, S. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Memutus Kekuatan Pembuktian Akta Notaris dalam Sengketa Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3). Farhan, Z. N., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Dihubungkan Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. The Juris, 7(1), 118–132. Fransisca, F. A. (2025). Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian. Padjadjaran Law Review, 13(2), 104–113. Hawasara, W., Sinaulan, R. L., & Candra, T. Y. (2022). Penerapan dan Kecenderungan Sistem Pembuktian yang Dianut dalam KUHAP. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1), 587–594. Nugroho, F. M., & Ghufron, N. (2025). Perkembangan dan Karakteristik Bukti Petunjuk dalam Rangka Menyongsong Rancangan KUHAP. Acten Journal Law Review, 2(1), 32–50. Pramita, R., Suganda, M. A., & Putra, N. A. (2024). Alat-Alat Bukti dan Perkembangannya di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4), 6965–6972. Putra, I. B. G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(3), 476–481. Septian, Y. (t.t.). Kesesuaian Pembuktian Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Pasal 184 KUHAP. Verstek, 10(2), 317–322. Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. Sunarya, I., Renggong, R., & Nur, M. (2023). Analisis Peranan Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Jabatan. Indonesian Journal of Legality of Law, 6(1), 31–37. Tarigan, N. A. S. B., Sahlepi, M. A., & Tanjung, A. S. (2026). The Role of Evidence in Proving Cases of Sexual Violence Against Women Based on Article 184 of the KUHAP. Jurnal Hukum Sehasen, 12(2), 25–32. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Pal. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.