TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERAN SATTAHTI POLRES WONOGIRI DALAM MANAJEMEN KEAMANAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN PERKARA

Mahendra Kusuma, Hanuring Ayu, Nourma Dewi

Abstract

Pembuktian merupakan unsur fundamental dalam hukum pidana karena menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana seseorang melalui alat bukti yang sah menurut undang-undang. Dalam proses tersebut, barang bukti sitaan perkara memiliki kedudukan penting sebagai sarana pembuktian yang harus dijaga keutuhan, keaslian, dan keabsahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Wonogiri dalam pengamanan dan penyimpanan barang bukti sitaan perkara, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi beserta upaya penyelesaiannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus secara terbatas. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Sattahti Polres Wonogiri didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanggung jawab tersebut meliputi aspek yuridis berupa penjagaan integritas barang bukti, aspek administratif berupa registrasi dan dokumentasi, aspek fisik berupa pengamanan dari kehilangan atau kerusakan, serta aspek pemeliharaan terhadap barang bukti yang mudah rusak. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan kendala berupa keterbatasan kapasitas gudang, risiko depresiasi barang bukti, administrasi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, serta ancaman keamanan eksternal.

Upaya yang diperlukan meliputi peningkatan sarana dan prasarana penyimpanan, penerapan sistem digitalisasi barang bukti, peningkatan kompetensi petugas, serta penguatan pengawasan internal dan koordinasi antarpenegak hukum. Dengan demikian, optimalisasi tanggung jawab hukum Sattahti menjadi penting guna menjamin keabsahan pembuktian, kepastian hukum, dan terwujudnya sistem peradilan pidana yang berintegritas.

Full Text:

PDF

References

Dianti, Flora. *Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP*. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.

Firmansyah, F., Wiratny, N.K., dan Sihotang, E. “The Authority of The Indonesian National Police (POLRI) In Conducting Seizures of Evidence without Court Approval In Criminal Cases.” *Journal of Social Science (JoSS)*, Vol. 4, No. 3, 2025.

Hamzah, Andi. *Hukum Acara Pidana Indonesia*. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hartono, C.F.G. Sunaryati. *Metodologi Penelitian Hukum Ekonomi*. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Hendarta, H., Karim, M.S., dan Azisa, N. “Penanganan Barang Bukti Narkotika di Pengadilan Negeri Barru.” *Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum*, Vol. 5, No. 2, 2021.

Lestari, R., Trisna, N., dan Effida, D.Q. “Tanggung Jawab Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dalam Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana.” *Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan*, Vol. 4, No. 2, 2020.

Marpaung, Leden. *Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan*. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Marzuki, Peter Mahmud. *Penelitian Hukum: Edisi Revisi*. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sengi, E. dan Usak, U. “Peran Alat Bukti Petunjuk Bagi Hakim dalam Memutus Perkara Pidana di Indonesia.” *Wajah Hukum*, Vol. 9, No. 1, 2025.

Siburian, Yoshito. “Prinsip Pengajuan Barang Bukti di Persidangan Perkara Pidana.” *Jurnal Profile Hukum*, 2025. Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. *Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat*. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Soemitro, Ronny Hanitijo. *Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri*. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.