PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP VERIFIKASI MATERIIL ATAS PEMBATALAN AKTA KETERANGAN HAK WARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KEABSAHAN AKTA

Muhammad Aldi Fathurrahman, Yudho Taruno Muryanto, Muhammad Rustamaji

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan atribusi dari undang-undang untuk membuat akta autentik yang menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Salah satu akta yang memiliki peran penting dalam praktik kenotariatan adalah Akta Keterangan Hak Waris, yang menjadi dasar penetapan ahli waris dan peralihan hak atas harta peninggalan. Dalam praktik, pembatalan Akta Keterangan Hak Waris kerap terjadi akibat kelalaian notaris dalam melakukan verifikasi materiil terhadap identitas ahli waris dan dokumen pendukung, sehingga menimbulkan persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum notaris serta akibat hukumnya terhadap keabsahan akta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan kualifikasi pembatalan Akta Keterangan Hak Waris yang tidak mencantumkan seluruh ahli waris yang berhak, serta mengkaji bentuk dan batas pertanggungjawaban notaris atas kelalaian dalam verifikasi materiil yang berujung pada pembatalan akta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian verifikasi materiil dapat mengakibatkan akta kehilangan keotentikannya serta menimbulkan pertanggungjawaban perdata, administratif, dan etik bagi notaris. Oleh karena itu, penerapan prinsip kehati-hatian dan verifikasi materiil yang komprehensif menjadi keharusan untuk menjamin keabsahan akta dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Full Text:

PDF

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Anggita, Riska Putri. “Kedudukan Akta Keterangan Hak Waris yang Dibuat oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris.” Jurnal Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 112–117.

Dewi, Komalasari, Yetty, Arie Afriansyah, and Aristyo Rizka Darmawan. “Comparative Law Enforcement Model at Sea: Lesson Learned for Indonesia.” Indonesian Journal of International Law 18, no. 1 (2020): 83–104.

Eva, Dwi Jayanti. “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan 8, no. 2 (2024): 155–157.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Menski, Werner. Comparative Law in a Global Context, The Legal Systems of Asia and Africa. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.

Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Wibowo, Moch Adhitya Rifka, dan Sunarto. “Efektivitas Praperadilan dalam Pengawasan Penyidikan.” Jurnal Hukum 12, no. 2 (2024): 306–308.

Yunita, Rani. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Autentik terhadap Para Pihak.” Jurnal Hukum Perdata 6, no. 2 (2022): 201–215.

Zaini, Ahmad. “Pertanggungjawaban Notaris atas Akta yang Mengandung Cacat Substansi.” Jurnal Hukum Kenotariatan 7, no. 1 (2023): 45–60.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.