PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP VERIFIKASI MATERIIL ATAS PEMBATALAN AKTA KETERANGAN HAK WARIS DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP KEABSAHAN AKTA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Anggita, Riska Putri. “Kedudukan Akta Keterangan Hak Waris yang Dibuat oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris.” Jurnal Kenotariatan 5, no. 1 (2021): 112–117.
Dewi, Komalasari, Yetty, Arie Afriansyah, and Aristyo Rizka Darmawan. “Comparative Law Enforcement Model at Sea: Lesson Learned for Indonesia.” Indonesian Journal of International Law 18, no. 1 (2020): 83–104.
Eva, Dwi Jayanti. “Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Keterangan Waris.” Jurnal Hukum dan Kenotariatan 8, no. 2 (2024): 155–157.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Menski, Werner. Comparative Law in a Global Context, The Legal Systems of Asia and Africa. Cambridge: Cambridge University Press, 2006.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita, 2001.
Sutedi, Adrian. Tanggung Jawab Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Wibowo, Moch Adhitya Rifka, dan Sunarto. “Efektivitas Praperadilan dalam Pengawasan Penyidikan.” Jurnal Hukum 12, no. 2 (2024): 306–308.
Yunita, Rani. “Akibat Hukum Pembatalan Akta Autentik terhadap Para Pihak.” Jurnal Hukum Perdata 6, no. 2 (2022): 201–215.
Zaini, Ahmad. “Pertanggungjawaban Notaris atas Akta yang Mengandung Cacat Substansi.” Jurnal Hukum Kenotariatan 7, no. 1 (2023): 45–60.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







