ANALISIS PERLINDUNGAN HAK SEKUTU LAMA ATAS JUAL BELI PERUSAHAAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (Studi Putusan Nomor 207/Pdt.G/2024/PN Skt)
Abstract
Persekutuan Komanditer (CV) sebagai badan usaha bukan badan hukum masih banyak digunakan dalam praktik bisnis di Indonesia karena sifatnya yang sederhana dan fleksibel. Namun, karakter tersebut menimbulkan persoalan hukum serius ketika terjadi jual beli perusahaan CV yang diikuti dengan pengalihan aset, khususnya tanah dan bangunan yang secara yuridis terdaftar atas nama sekutu aktif, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 207/Pdt.G/2024/PN Skt. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak sekutu lama dalam praktik jual beli perusahaan Persekutuan Komanditer, dengan studi kasus Putusan Nomor 207/Pdt.G/2024/PN Skt. Rumusan masalah difokuskan pada keabsahan akta-akta dalam perkara jual beli perusahaan dan peralihan hak atas tanah, serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak sekutu lama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak sekutu lama belum terpenuhi secara optimal, terutama ketika akta jual beli perusahaan dan pengalihan aset dibuat tanpa kehadiran serta persetujuan sah sekutu lama. Putusan pengadilan menyatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum dan menyebabkan akta-akta terkait batal demi hukum. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap sekutu lama mensyaratkan keterlibatan aktif notaris dalam menerapkan asas kehati-hatian, memastikan kesepakatan para pihak, dan menjamin kepastian serta keadilan hukum dalam setiap transaksi jual beli perusahaan Persekutuan Komanditer.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aaliyah, Siti Zalfa Nur, and Lauditta Humaira. “Keberlakuan Kuasa Jual Dalam Pengalihan Tanah: Studi Kasus Putusan Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Pwk Jo Putusan Nomor 442/Pdt/2022/PT Bdg.” Lex Patrimonium 3, no. 2 (2024): 1–16. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatrihttps://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss2/2.
Adjie, Habib. Hukum Notaris Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Aini, Athifa Isro, Iskandar Muda, and Chandra Yusuf. “Implikasi Akta Notaris Yang Tidak Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Nomor 2750 K/Pdt/2018).” Journal Syntax Idea 6, no. 10 (2024): 6244–63.
Alexy, Robert. “Legal Certainty and Correctness.” Ratio Juris 28, no. 4 (2015): 441–51. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/raju.12096.
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana, 2009.
Amalia, Rizki, Muhammad Arifin, and Adi Mansar. “Tanggung Jawab Notaris Yang Membatalkan Akta Atas Permintaan Penjual Secara Sepihak Dalam Perspektif Undang- Undang Jabatan Notaris.” Jurnal Yuridis 8, no. 1 (2021): 102–19. https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4671.
Amilio, Fibri. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Hukum Agraria Terhadap Pembatalan Sertifikat Cacat Administratif (Studi Putusan No 81/G/2023/PTUN.SBY).” Judge: Jurnal Hukum 6, no. 3 (2025): 684–98.
Basir, Mustofa Abdul, Jilly Febrian Muhadi, and Rini Irianti Sundary. “Peran Dan Tanggungjawab Notaris/PPAT Dalam Meminimalisasi Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 3 (2021): 607–27. https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p11.
Batubara, Sonia Carolline, Geradine M. J. Kotan, and Rico Adrian Hartono. “Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) Sebagai Pemegang Hak Guna Bangunan.” Notaire 2, no. 3 (2019): 405–20. https://doi.org/10.20473/ntr.v2i3.16216.
Damayanti, Dwi Aprilia Arum, Josina Emelie Londa, and Aslam Polontalo. “Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Tidak Dilakukan Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).” Lex Privatum 8, no. 2 (2020): 16–24.
Darwin, Merah, Adnan Hamid, and Tetti Samosir. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt).” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (2024): 1–43.
Dera, Ribka Amanda. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya.” Lex Privatum 7, no. 1 (2019): 14–22.
Diani, Rosida, and Mahendra Kusuma. “Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap Atau CV) Sebagai Badan Usaha Dalam Kajian Hukum Perusahaan.” Justici 13, no. 1 (2020): 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.35449/justici.v13i1.181.
Hebimisa, Fitmar, Nontje Rimbing, and Josina Emilia Londa. “Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Dibaharui Oleh Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Lex Administratum 10, no. 4 (2022).
Isnaeni, Moch. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2016.
_______. Perjanjian Jual Beli. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Jaya, Dias Artania, M. Sudirman, and Erny Kencanawati. “Kepastian Hukum Bagi Persekutuan Komanditer Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Menggunakan Nama Sekutunya.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 6, no. 1 (2020): 23–44.
Kaunang, Johanes Daniel. “Kepastian Hukum Atas Peralihan Hak Atau Balik Nama Sertipikat Tanpa Hadirnya Pihak Penjual.” Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s 6, no. 1 (2024): 29–55.
Kusmayaningtyas, Rita Vania. “Pejabat Pembuat Akta Tanah Karena Dibuat Tanpa Sepengetahuan Dan Persetujuan Pemilik Objek (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 347/PDT.G/2017/PN JKT.TIM).” Indonesian Notary 2, no. 39 (2020): 1–20. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/39/.
Lestari, Nurdiana, Weny Almoravid Dungga, and Suwito Yutye Imran. “Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Journal of Comprehensive Science 2, no. 6 (2023): 1544–52.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2024.
Mulyana, Dedy, and Rika Kurniasari Abdughani. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum.” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora 1, no. 1 (2021): 106–18.
Muslih, and Andre Febrian Perdana. “Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma Dan Persekutuan Komanditer Pada Tatanan Hukum Indonesia.” Jurnal Sains:Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 1 (2023): 164–83. http://jurnal.saburai.ac.id/index.php/hkm.
Pertiwi, Yulia Syanu Citra, Fendi Setyawan, and Firman Floranta Adonara. “Autentikasi Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Pengesahan Aktanya Tidak Sesuai Pada Saat Penandatanganan Para Pihak Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” MIMBAR YUSTITIA 5, no. 2 (2021): 146–56.
Prahandini, Elfryda. “Dampak Hukum Terhadap Akta Pemindahan Hak Dan Kuasa Serta Akta Jual Beli Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan ‘Pemilik Objek’ (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3090 K/Pdt/2016)”.” Indonesian Notary 3, no. 4 (2021): 178–99. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol3/iss4/9.
Pranata, Andri, Surahman, Elviandri, and Muhammad Nurcholis Alhadi. “Problematika Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Provinsi Kalimantan Timur.” Jurnal Tana Mana 6, no. 2 (2025): 258–77. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/%0AProblematika.
Rizqullah, Briant Irawan Al Machrus, and Prasetyowati Endang. “Implikasi Hukum Terkait Tukar Jabatan Antara Sekutu Komanditer Dengan Sekutu Komplementer Dalam Commanditaire Venootschap.” Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced 2, no. 3 (2024): 183–91.
Sitompul, Raysha Anggarani, and Mohamad Fajri Mekka Putra Putra. “Keabsahan Akta Pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Oleh Pasangan Suami-Istri Tanpa Perjanjian Pisah Harta.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 3 (2022): 10116–26. https://doi.org/10.36312/jisip.v6i3.3356.
Wahid, Abdul, Elya Kusuma Dewi, and Sarip. “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 KUHPerdata.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2019): 205–19.
Refbacks
- There are currently no refbacks.







