IMPLIKASI HUKUM TIDAK DIBACAKANNYA IKRAR TALAK DALAM PERKARA NOMOR 951/Pdt.G/2022/PA.Mgt

Alya Fara Afifah, Arsyad Aldyan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari tidak dilaksanakannya ikrar talak oleh suami pada perkara Nomor 951/Pdt.G/2022/PA.Mgt. Ikrar talak merupakan syarat formil yang harus dipenuhi dalam proses perceraian bagi pasangan Muslim di Indonesia. Penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif ini menggunakan data primer dari wawancara di Pengadilan Agama Magetan, serta data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakhadiran suami dalam sidang ikrar talak menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap status perkawinan. Suami tidak ikrar talak dalam jangka waktu 6 bulan berakibat gugurnya putusan cerai talak dan status perkawinan antara suami istri tersebut kembali menjadi suami istri yang sah. Hal tersebut berpotensi merugikan hak-hak istri seperti nafkah iddah, mut'ah, dan harta gono-gini, serta menimbulkan masalah administratif terkait dokumen kependudukan. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya suami, mengenai prosedur dan konsekuensi hukum dari ikrar talak, serta inovasi dalam proses persidangan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan ikrar talak demi melindungi hak-hak pihak yang terlibat dalam perceraian

Keywords

Cerai Talak; Ikrar Talak; Status Perkawinan

Full Text:

PDF

References

Aldyan, Arsyad. n.d. “The Influence of Legal Culture in Society to Increase the Effectiveness of the Law to Create Legal Benefits.” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9 (11). http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v9i11.4208. Aldyan, Arsyad, and Abhishek Negi. 2022. ““The Model of Law Enforcement Based on Pancasila Justice.”” ournal of Human Rights, Culture and Legal System 2 (3): 178. https://doi.org/10.53955/jhcls.v2i3.51. Fadli, Fadli. 2021. “ANALISIS PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2017.” l-Ahkam: Jurnal Syariah Dan Peradilan Islam 1 (1). https://ejournal.unidaaceh.ac.id/index.php/jspi/article/view/129. Friedman, Lawrence M. 2009. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media. Julyano, Mario, and Aditya Y. Sulistyawan. n.d. “PEMAHAMAN TERHADAP ASAS KEPASTIAN HUKUM MELALUI KONSTRUKSI PENALARAN POSITIVISME HUKUM.” JURNAL CREPIDO Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum 1(1).10.14710/crepido.1.1.13-22. Kompilasi hukum Islam. 2004. N.p.: Pustaka Widyatama. Kusumawardani, Dinda B., and Pranoto. 2020. “ANALISIS TANGGUNG JAWAB SUAMI TERHADAP ISTRI DAN ANAK PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA KLATEN.” Jurnal Privat Law VIII, no. 2 (Juli-Desember). https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48406. Madjid, Nur R., and Adhitya W. Kartika. 2024. “Pelaksanaan Pemenuhan Hak-Hak Istri pada Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, dan Politik (JIHHP) 4 (5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2188. Manan, Abdul, M. Hum, and M. Fauzan. 2002. Pokok - Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Moh. Ali, and Nurin D. Pratiwi. 2020. “Akibat Hukum Cerai Talak Terhadap Harta Bersama Pra Ikrar Talak.” Jurnal Ilmu Kenotariatan 1, no. 1 (Mei). https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18234. Muhammad Rafif, and , Zakki Adlhiyat. 2023. “Tinjauan Penerapan ECourt di Pengadilan Negeri Yogyakarta Berdasarkan Teori Hukum Lawrence M Friedman.” Verstek 11 (4). https://doi.org/10.20961/jv.v11i4.76143. Rizka, and Farika D. Sholehah. 2023. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Ikrar Talak Secara Teleconference (Studi Kasus Pengadilan Agama Ngawi Putusan No 730/Pdt.G/2023/Pa. Ngw).” Jurnal Gagasan Hukum 5 (03). https://doi.org/10.31849/jgh.v5i02.18717. Soedarsono. 2005. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta. Soekanto, Soerjono. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Syarifudin, Amir. 2011. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat Dan Undang Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana. Ummu Kalsum. 2019. “Pertimbangan Hakim Terhadap Nafkah Istri dalam Kasus Cerai Talak Di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6 (2). https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.9766. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 2017. N.p.: Bhuana Ilmu Populer.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.