PERUMUSAN KEBIJAKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Dara Pustika Sukma, Hartiwiningsih Hartiwiningsih, Bambang Santoso

Abstract

Perkembangan globalisasi saat ini mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh karena itu sarana komunikasi dengan masyarakat juga mengalami perkembangan. Jaminan ketertiban dan keteraturan dalampenggunaan media sosial, pemerintah merespon dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahwa upaya perumusan peraturan di masa yang akan datang terkait tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan. Pentingnya pengaturan penegasan batasan, kualifikasi yuridis serta mengenai apa yang dimaksud tindak pidana pencemaran baik dan perbuatan apa saja yang menjadi alasan pembenar suatu tindak pidana pencemaran nama baik,maka diperlukan batas-batas yang jelas terhadap konsep demi kepentingan umum. Ide formulasi pembaharuan tindak pidana pencemaran baik di masa yang akan datang, baik di RUU KUHP maupun Undang-Undang Khusus di luar KUHP diharapkan tidak lagi mencederai hak-hak masyarakat

Keywords

Globalisasi, Nama Baik, Pencemaran.

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSAKA Arief, Barda N. RUU KUHP Baru (Sebuah Restrukturisasi/ Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana di Indonesia). Semarang: Universitas Diponegoro. 2017. Arief, Barda N. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group. 2010 Asshiddiqie, J. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi (Perspektif Baru tentang ‘Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics’). Jakarta: Sinar Grafika. 2014 Atmaja, AP Edi. Kebebasan Mengakses Internet Sebagai Hak Asasi Manusia: Selayang Pandang Indonesia dan Negara Asean Lainnya. Jurnal Opinio Juris, Vol. 18, (Mei – September 2015), 2015 Any Ismayawati,“Urgensi Nilai-nilai Religius dalam Pembaharuan Konsep Penanggulangan Pelacuran”, AlManahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5 (2), 2011 Lewis, Coleen B. Social Media: Cyber Trap Door Todefamation - Jamaica’s Defamation Act 2013 Examined. The Journal of Masaryk University, Institute of Law and Technology, Faculty of Law, Masaryk University, Czezh Republic, Vol.9, (No.1), 2015 Marpaung. L. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan IV, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017 Pramana, Henza T. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Mengimplementasikan Nilai Keadilan Dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Pencemaran Nama Baik), Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. 2013. Putri, Dewanti A. Implementasi Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Mengenai Kebebasan Berpendapat Pada Kegiatan Karang Taruna (Studi Kasus Di Desa Jumapolo Kecamatan Jumapolo Tahun 2016). 2016 Rohmana, Nanda Y. Prinsip-Prinsip HukumTentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridika, Vol. 32, (No. 1), 2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.