SENGKETA DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH GUNA MENCIPTAKAN PELAYANAN PUBLIK YANG EFEKTIF DAN EFISIEN

Asri Agustiwi, Shifa Mimma Nurroychana, Dara Pustika Sukma

Abstract

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Namun, saat ini masih banyak tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi wewenang pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisis secara normatif strategi optimalisasi wewenang pemerintah daerah dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode pendekatan hukum normatif, yakni  pendekatan yang digunakan untuk menganalisis dan memahami hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dengan fokus pada sumber hukum, termasuk undang-undang, buku, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi wewenang pemerintah daerah dapat dicapai melalui pengembangan kebijakan responsif, pengelolaan sumber daya, pengawasan, serta pengembangan inovasi pelayanan. Optimalisasi wewenang pemerintah daerah dipengaruhi oleh faktor- faktor seperti kualitas aparatur, sarana prasarana, regulasi, dan partisipasi masyarakat. Strategi seperti penguatan profesionalisme aparatur, kebijakan standar pelayanan minimal, dan penyediaan fasilitas pendukung dapat digunakan pemerintah untuk mendorong kualitas kebijakan publik. Selain itu, penggunaan teknologi mutakhir dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih efisien, responsif, dan berkelanjutan, sehingga meningkatkan kepuasan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam pemerintahan.

Keywords

Optimalisasi Wewenang; Pemerintah Daerah; Pelayanan Publik

Full Text:

PDF

References

Soekanto. Teori Peranan, (Jakarta. Bumi Aksara, 2002), 243-244.

Elazhari Dkk, Peran Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Jurnal UPMI, Vol.

, No. 1, (2024), 12.

Heru Irianto dkk, Optimalisasi Pelayanan Untuk Mewujudkan Good Governance Di Mal Pelayanan Publik Mini Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jurnal Intelektual Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi (Vol.9, No.1 (2022)

La Madjid Optimalisasi Pelayanan Publik Perspektif David Osborne Jurnal Ilmiah Administrasita, Vol 8. No. 02, (2017)

Azman Inilah Beberapa Cara Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/baturaja/id/data-publikasi/artikel/2925-inilah- beberapa-cara-peningkatan-kualitas-pelayanan-publik.html?utm_source=chatgpt.com (Artikel Pegawai KPPN Baturaja 2021) diakses 28/12/2024 pukul 21.57 wib

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Refbacks

  • There are currently no refbacks.