EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN

Suharto Suharto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan uji
sertifikasi kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran yang meliputi: 1)
konteks, 2) input, 3) proses dan 4) produk. Penelitian ini dilaksanakan di SMK
Swadaya Temanggung. Populasi sekaligus sampel adalah kepala sekolah,
ketua tata usaha, guru produktif administrasi perkantoran, dan siswa,
sebanyak 50 responden. Jenis penelitian ini adalah penelitian evaluasi model
CIPP dengan penelitian deskriptif kuantitatif tentang evaluasi program uji
sertifikasi kompetensi keahlian administrasi perkantoran. Metode pengolahan
data adalah Statistik diskriptif. Sumber data diperoleh dari kuesioner untuk
kegiatan uji sertifikasi kompetensi keahlian administrasi perkantoran dan
angket terbuka. Alat pengumpulan data adalah angket tertutup dan angket
terbuka. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut; 1) Evaluasi
konteks kategori baik dengan memperoleh rata-rata nilai akhir 95,38 %, 2)
Evaluasi input dalam kategori baik karena telah memperoleh rata-rata nilai
akhir 94,90%, 3) Evaluasi Proses dalam kategori baik, dengan rata-rata nilai
akhir 91,05%, 4) Evaluasi produk dalam kategori baik dengan rata-rata nilai
84,50%. Dan secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan uji sertifikasi
kompetensi keahlian administrasi perkantoran telah dalam kategori baik,
kerena telah memperoleh nilai akhir rata-rata 91,462%. Pelaksanaan kegiatan
uji sertifikasi kompetensi keahlian administrasi perkantoran masih perlu
ditingkatkan lebih maksimal lagi walaupun secara keseluruhan sudah berjalan
dengan baik dan telah memperoleh klasifikasi nilai A. Hal ini mengandung
implikasi bahwa peran panitia dalam mengatur kegiatan uji sertifikasi
kompetensi keahlian Administrasi Perkantoran hendaknya melaksanakan
serangkaian kegiatan uji sertifikasi kompetensi keahlian Administrasi
Perkantoran sesuai dengan program dan jadwal uji sertifikasi kompetensi
keahlian Administrasi Perkantoran yang telah ditetapkan. Panitia hendaknya
menggunakan software dalam pengolahan data sehingga dapat mengurangi
kendala yang timbul.

Full Text:

PDF

References

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, no 19 tahun 2007 tentang Standar

Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, no 24 tahun 2007 tentang Standar

Sarana dan Prasarana

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, no 14 tahun 2014 tentang tentang

Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional

Pendidikan

Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Standar

Profesi, Pedoman BNSP 201,202

Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Nomor:

I/BNSP/V/2014 tentang Pedoman Persyaratan Tempat Uji Kompetensi

Rosady, Ruslan, (2004), Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi,

Jakarta: PT Raja Garfindo Persada.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.