Implementasi Hak Imunitas DPR Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku: Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Fuady, Munir. (2009). Teori Negara Hukum Modern. Jakarta: PT. Refika Aditama. Asshiddiqie J., (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Jurnal: Lolong, Wenly J. (2015). Problematika Imunitas Hukum Anggota Parlemen Ditinjau Dari Prinsip Equality Before The Law. Al-Ahkam 5(2). Aulawi A. (2015). Perspektif Pelaksanaan Hak Imunitas Anggota Parlemen dan Pelaksanaanya di Beberapa Negara. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1). Muniri M. (2017). Penerapan Hak Imunitas Anggota DPR RI berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014, JurnalYustitia, 18(1), https://doi.org/10.53712/yustitia.v18i1.203. Nurmiati M. (2017). Dewan Perwakilan Rakyat Sebelum dan Sesudah Amandemen UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia. JOM Fakultas Hukum, 4(2). Putra A. (2016). Penerapan Hak Imunitas yang dimiliki oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Urgensi Forum Previlegiatum, Diponegoro Law Review, 5(2). Fathih Misbahuddin Islam dkk, “Implementasi Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Berdasarkan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol.8 No.4, 2019 Simon Wigley, Parliamentary Imunity: Protecting Democracy or Protecting Corruption, The Journal of Political Philosophy 11, Number 1, 2003
Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Refbacks
- There are currently no refbacks.