URGENSI PEMENUHAN KUOTA 30% DALAM PENCALONAN PEREMPUAN PADA PEMILIHAN UMUM DPR TAHUN 2024

Putri Mauliana Amanda, Jadmiko Anom Husodo, Sri Wahyuni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan urgensi pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan perempuan pada pemilu DPR tahun 2024 sebagai penguatan partisipsi politik perempuan. Selain itu juga untuk mengetahui penjaminan hak perempuan sudah termuat dalam konstitusi dan sejauh mana dipakai sebagai landasan dalam pelaksanaan pemilu DPR tahun 2024 sebagai upaya peningkatan keterwakilan perempuan pada lembaga perwakilan selaku pemegang fungsi pembuatan produk hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian yang membahas mengenai partisipasi perempuan dalam dimensi pemilu, DPR, dan politik. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam pemilu DPR tahun 2024 pemenuhan kuota 30% menjadi suatu kebijakan utama untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam pemilu. Hal tersebut didasari oleh urgensi kebijakan tersebut. Dalam hal ini terbagi menjadi urgensi filosofis yang berlandaskan pada perjuang perempuan dimasa lalu untuk memperoleh persamaan, urgensi sosilogis berlandaskan pada kebutuhan perempuan yang hanya dapat terakomodasi oleh perempuan itu sendiri dalam hal ini DPR selaku pembentuk kebijakan, dan urgensi normatif yang berlandas pada hukum normatif yang berlaku di Indonesia yang mengatur mengenai hak perempuan itu sendiri. Sehingga berlandaskan uegensi tersebut pemenuhan kuota 30% dalam pencalonan perempuan pada pemilu tahun 2024 menjadi perhatian KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu dan juga partai politik selaku lembaga yang mencalonkan bacaleg pada pemi tahun 2024.

Keywords

Perempuan; Pemilu; Pemenuhan Kuota 30%; Urgensi.

Full Text:

PDF

References

Journals:

Akbar, Faisal. (2021). Hak Imunitas Anggota DPR RI Sebagai Pejabat Publik Dalam Hal Menjalankan Tugas dan Wewenangnya, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5 (1), 8-17.

Handita, Deviani. (2021). Penerapan Pemilu Online Berbasis Aplikasi Smartphone di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Prosiding Seminar Nasional Desain Sosial, 3 (4), 848.

Husnah, Wabilia. (2020). Perlindungan Terhadap Hak-Hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017: Prespektif Feminst Legal Theory. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51 (2), 382-398.

Kartiko, Galuh. (2009). Sistem Pemilu Dalam Prespektif Demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 2 (1), 37-51.

Kurniawan, Nalom. (2011). Hak Asasi Perempuan dalam Prespektif Hukum dan Agama. Jurnal Konstitusi, 4 (1), 172.

Neli, Jumni. (2015). Eksistensi Perempuan pada Lembaga Politik Firmal Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender. Jurnal Marwah 2, 14, 255.

Prihatinah, Tri Lisiani. (2009). Prespektif Jender Terhadap Putusan Mahkama Konstitusi Tentang Dihapuskannya Kebijakan Afirmatif Perempuan di Parlemen Pada Pemilu Tahun 2009. Jurnal Dinamika Hukum, 10 (2), 157-175.

Rahayu, Ninik. (2012). Kesetaraan Gender Dalam Aturan Hukum dan Implementasinya Di Indonesia (Gender Equality In The Rule Of Law In Indonesian And Implementation). Jurnal Legislasi Indonesia, 9 (1), 15-32.

Wahyuni, Triana. (2010). Gender Di Indonesi Untuk Menyongsong Sustainable. Journal Of Indonesia History, 9 (1), 38-45.

Authored Books:

Asshiddiqie, Jimly. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Panca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer.

Bakhtiar, Amsal. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta: Rajawali Pers.

Perdana, Aditya. 2019. Tata Kelola Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Savitri, Niken. 2008. HAM Perempuan: Kritik Teori Hukum Femins Menurut KUHP. Bandung: PT. Refika Aditama.

Utami, Tari Siswi. 2001. Perempuan Politik di Era Parlemen (Sebuah Sketsa Perjuangan dan Pemberdayaan 1999-2001). Yogyakarta: Gava Media.

Legal Documents

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Legal Documents

Data Indonesia, Data Rasio Jenis Kelamin Penduduk Indonesia (2013-2023). https://dataindonesia.id/varia/detail/data-rasio-jenis-kelamin-penduduk-indonesia-20132023. Diakses pada 3 Februari 2024.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.