ANALISIS KONSTITUSIONALITAS KEBIJAKAN PRESIDENTIAL THRESHOLD GUNA MEMENUHI HAK PILIH WARGA NEGARA DALAM PILPRES (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 4/PUU-XXI/2023)

Mega Setya Utami, Agus Riwanto

Abstract

Kebijakan ambang batas presiden telah menimbulkan respons yang beragam dari masyarakat. Beberapa menganggapnya sebagai ancaman terhadap hak politik warga jika diterapkan sehingga kebijakan ini seringkali diujikan konstitusionalitasnya. Studi ini bertujuan untuk menilai konstitusionalitas ambang batas presiden terkait dengan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, serta untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-XXI/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder digunakan pada penelitian ini. Hasilnya menunjukkan bahwa kebijakan ambang batas dapat menghambat hak politik warga dan mempersempit peluang bagi partai politik baru dan partai politik kecil untuk mencalonkan presiden atau wakil presiden. Selain itu, kebijakan ini membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden bagi warga. Meskipun kontroversial, Mahkamah Konstitusi tidak menganggap kebijakan ini tidak konstitusional karena kebijakan ini merupakan kebijakan hukum terbuka.

Keywords

Constitutional; Presidential Threshold; Right To Vote; Right To Be Candidate

Full Text:

PDF

References

Journals:

Setiawan, A. H. (2023). Politik Hukum Presidential Threshold 20% Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal APHTN-HAN, 2(1).

Kodiyat, B. A., & Sinaga, E. I. M. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. Delegelata Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).

Herjunanto, D., & Sulaksono. (2023). Analisis Yuridis Regulasi Ambang Batas (Presidential Threshold) Sebagai Open Legal Policy Dalam Hak Untuk Dipilih Dan Memilih Calon Presiden Dan Wakil Presiden. Novum: Jurnal Hukum. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/52229

Budha Yasa, I. W. (2023). Yudisialisasi Politik: Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Masalah Konstitusionalitas Undang-Undang Pemilihan Umum. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(2).

Rishan, I. (2021). Konsep Pengujian Formil UndangUndang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(1).

Fahmi, K. (2017). Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(4).

Ali, M. M. (2015). Konstitusionalitas Dan Legalitas Norma Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 12(1), 176.

Hasmin, M. Y. (2017). Kualitas Keterwakilan Rakyat Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Sistem Politik Di Indonesia (Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 19(2), 4.

Saifulloh, P. P. A. (2022a). Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Rechtsvinding, 11(1).

Saifulloh, P. P. A. (2022b). Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945. Jurnal Rechtsvinding, 11(2).

Gobel, R. T. S. (2019). Rekonseptualisasi Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) Dalam Pemilu Serentak. Jambura Law Review, 1(1).

Munir, S. (2023). Pengaruh Presidential Threshold Terhadap Alternatif Pilihan Calon Presiden Dan Wakil Presiden. Journal Iuris Scientia, 1(2), 68.

Fikri, S., et al. (2022). Problematika Konstitusionalitas Presidential Threshold Di Indonesia. Jurnal Hukum Positum, 7(1), 3.

Syahuri, T., & Fahrozi, M. H. (2020). Konstitusionalitas Pasal 222 Uu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (Presidential Treshold). Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Authored Books:

Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2008). Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Martosoewignyo, S. S. (2006). Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusi Dalam Batang Tubuh UUD 1945 (Sebelum Dan Sesudah Perubahan UUD 1945). Bandung: Alumni.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Legal Documents

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XVIII/2020 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XIX/2021 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023

Website

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=5&cari=pasal+222, diakses Tanggal 25 Oktober 2023 Pukul 14.30.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.