URGENSI KEBERADAAN BADAN PERADILAN KHUSUS DALAM PERSPEKTIF KELEMBAGAAN NEGARA DI INDONESIA

Faizal Aziz, Agus Riwanto, Andina Elok Puri Maharani

Abstract

Pengembalian kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 bukanlah pilihan yang tepat. Hal ini dikarenakan dalam praktik penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Indonesia selama ini sering kali tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui keberadaan Badan Peradilan Khusus dalam memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan untuk mengetahui model ideal lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam perspektif kelembagaan negara di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatakan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa menggunakan teknik silogisme-deduktif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa keberadaan Badan Peradilan Khusus dalam memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 untuk saat ini tidak akan ada karena kewenangan tersebut telah dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, penulis memperoleh pemahaman bahwa Badan Peradilan Khusus merupakan model lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang ideal dalam perspektif kelembagaan negara di Indonesia. Adapun dalam mekanisme pembentukannya, mentransformasikan Bawaslu menjadi Badan Peradilan Khusus otonom merupakan pilihan yang paling realistis dan konstitusional.

Keywords

Urgensi; Badan Peradilan Khusus; Kelembagaan Negara Indonesia

Full Text:

PDF

References

Buku: ACE Project. (2012). Legal Framework Encyclopaedia. Canada: ACE. Feri Amsari. (2013). Perubahan UUD 1945; Perubahan Kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pres. Jimly Asshiddiqie. (1997). Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Hill Co. The Inter-American Commision of Human Rights. (2016). Strategic Plan 2011-2015. New York: Organization of American State. Jurnal: Agus Riwanto. (2019). Kepastian Hukum dan Tumpang Tindih Putusan Antar Lembaga Peradilan dalam Perkara Pemilu. Perihal Penegakan Hukum Pemilu: Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, 264. Bisariyadi, dkk. (2012). Komparasi Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu di Beberapa Negara Penganut Paham Demokrasi Konstitusional. Jurnal Konstitusi, IX(3), 550-551.

Fritz Edward Siregar. (2019). Pilihan Transformasi Badan Peradilan Khusus Pemilu. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019: Perihal Penegakan Hukum Pemilu, 297. Nur Muhammad Fikri. (2021). Pengaturan Kelembagaan Peradilan Pemilihan umum yang Ideal untuk Indonesia Berdasarkan Prinsip Keadilan Pemilihan umum Meninjau Konstitusi dan Praktik Peradilan Pemilihan umum di Bolivia, Meksiko, dan Nikaragua, 49-52. Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang

Internet: (https://antikorupsi.org/id/article/korupsi-oknum-hakim-konstitusi dipublikasikan pada 7 Februari 2017, diakses pada 14 Januari 2023 pukul 21.45 WIB). (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180704205927-32-311598/mk-perkirakan-perkarasengketa-pemilihan kepala daerah-2018-lebih-dari-100 dipublikasikan pada 5 Juli 2018, diakses pada 13 Januari 2023 pukul 17.00 WIB). (https://nasional.kompas.com/read/2014/12/27/15533261/Kasus.Suap.Penanganan.Sengketa.Pem ilihan kepala daerah.Akil.Mochtar.yang.Menggurita dipublikasikan pada 27 Desember 2014, diakses pada 14 Januari 2023 pukul 21.45 WIB).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.