PENYELENGGARAAN BADAN USAHA MILIK DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DI DESA MUSIR KIDUL KECAMATAN REJOSO KABUPATEN NGANJUK)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hasibuan, Malayu S.P, 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Askara. Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitianan Hukum. Jakarta: Univeristas Indonesia Press
Widjaja, HAW, 2003, Pemerintahan Desa/ Marga, PT. Raja Grafindo Persada.Jakarta. Toriqi, Annisaa. 2015. “Analisis Yuridis tentang Pengaturan Pengelolaan Anggaran Dana Desa Berdasarkan Otonomi Desa”.
Jurnal
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Utami, Wiwik & Nugroho, Lucky, 2019, “Going Concern Studies Of Government Social Enterprise In Indonesia (Village Government Enterprises Case/Bumdes-Lebak Region, West Java Province-Indonesia”, Journal Entrepreneurship and Management Inquiries, Vol. 3 Nomor 5.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Refbacks
- There are currently no refbacks.